Selasa, 20 November 2012

Kejahatan Dunia Maya di Jatim Meningkat


SURABAYA--MICOM: Polda Jatim mencatat kasus kejahatan dunia maya atau kejahatan siber (cyber crime) akhir-akhir ini meningkat dengan kasus menonjol berupa penipuan belanja lewat toko online (dalam jaringan). 



"Hingga Mei ini ada 15 kasus kejahatan dunia maya di seluruh jajaran Polda Jatim," kata Kasubdit Mondev (Unit Cyber Crime) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Indarto di Surabaya, Jumat (11/5). 

Sejumlah 15 kasus kejahatan dunia maya itu meliputi penipuan belanja online, penghinaan dengan Facebook (FB), kesusilaan, pengancaman, dan hacker (peretas sistem komputer). 

"Ada tren meningkat, karena data 2011 tercatat 48 kasus kejahatan siber dengan 37 kasus di antaranya dapat diselesaikan," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu. 

Ke-48 kasus adalah penipuan online 23 kasus, kesusilaan tiga kasus, pengancaman satu kasus, penghinaan (pencemaran nama baik) 12 kasus, hacker tujuh kasus, dan manipulasi (perusakan) informasi/dokumen elektronik dua kasus. 

"Modus penipuan belanja online ada dua cara yakni tidak mengirim barang yang dipesan setelah korban membayar uang dan spesifikasi atau kualitas barang tidak sesuai dengan promosi barang yang ditawarkan," paparnya. 

Ia mengaku pihaknya mengalami kesulitan melacak pelaku penipuan belanja online karena penyedia tokoonline umumnya tidak memiliki data valid tentang pengiklan atau pelanggannya. 

"Hal itu seharusnya diperhatikan pemilik toko online untuk meminimalkan tindak pidana yang merugikan nama baiknya, karena tokonya tidak akan dipercaya lagi," tukasnya. 

Untuk modus penghinaan dengan FB, yakni korban dilecehkan atau dihina lewat update status FB. 

"Yang jelas, setiap pengaduan dan laporan kejahatan siber akan kita tindak lanjuti dengan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE)," tuturnya. 

Ia menambahkan kasus kejahatan di dunia maya memang membutuhkan perhatian khusus. "Karena itu, meski peralatan minim, kami tetap menyelesaikan kasus kejahatan siber, termasuk minta bantuan Mabes Polri bila perlu," katanya. (Ant/OL-10) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar