Selasa, 20 November 2012

Pelecehan, Enam Orang Saksi Dipanggil Polres Pasbar


Jajaran Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), terus menyelidiki kasus pelecehan dan penghinaan terhadap Bupati Pasbar (Pasbar) H. Baharuddin. R melalui jejaring sosial (facebook) yang diduga dilakukan oleh salah seorang mahasiswa yang berinisial YS (26). Dan hingga kini, 6 orang saksi dari kasus pelecehan ini sudah dipanggil pihak kepolisian.

"Dalam 1 minggu ini kita telah memeriksa 6 orang saksi dan telah kita lakukan penyelidikan yang nantinya akan mengerah siapa pelakuanya, dan untuk mengusut laporan itu butuh waktu yang lama. Sedangkan mahasiswa sebagai terlapor itu belum kita tahan. Karena ada proses hukum yang harus kita lakukan," kata Prabowo Santoso, Kapolres Pasbar AKBP didampinggi Kasubag Humas AKP Muddasir, Jumat (5/10).

Prabowo Santoso menjelaskan, untuk menahan mahasiswa itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi butuh tahapan. Termasuk mengumpulkan barang bukti dan pemanggilan beberapa saksi. Kasus yang dilaporkan bupati pasbar ini, baru pertama kali terjadi di ranah Kabupaten Pasbar. Apalagi yang melakukan penghinaan kepada kepala daerah ini seorang mahasiswa.

"Laporan itu sudah diterima Polres Pasbar sejak 17 September lalu, dan saya berharap agar penyidik segera menuntaskan kasus ini. Sebab, penghinaan melalui dunia maya itu, tidak dapat ditolerir. "Ini sudah kriminal murni. Saya berharap pelakunya segera ditangkap," kata Baharuddin, Bupati Pasbar.

Baharuddin mengaku tidak mengetahui proposal apa yang diajukan AS kepadanya. "Saya heran juga dengan kejadian ini. Proposalnya ditolak, kok malah saya yang jadi sasaran. Padahal, saya sama sekali tidak mengetahui proposalnya yang mana, dan permohonannya tentang apa," terang Baharuddin.

Sejak kasus ini dilaporkan 17 September lalu ke Polres Pasbar dengan bukti laporan bernomor LP/488/IX/2012/SPKT RES-PASBAR, penyidik sudah memintai keterangan dua orang saksi, yaitu Sunarto dan Ahamdi, termasuk keterangan korban (Baharuddin, red). Bahkan keterangan itu, sebut Baharuddin, diberikan secara sukarela atas inisiatif ia sendiri, tanpa menggunakan pasal 36 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004.

"Ini saya lakukan, karena saya ingin kasus yang telah mempermalukan saya melalui dunia maya itu segera dituntaskan. Dan polisi, segera menangkap siapa pelakunya," tegas Baharuddin. (*).
[ Red/Retik Salfira ]- Selengkapnya di PadangEkspres,Posmetro padang, Rakyat Sumbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar