Kasus yang terkait dengan teknologi informasi mencuat lagi. Setelah kasus Prita Mulyasari, giliran artis cantik Luna Maya 'tersandung' masalah yang dihubung-hubungkan dengan pelanggaran UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ya, Luna Maya sedang dibidik pencemaran nama baik sehubungan dengan akun Twitternya yang menyebut infotainment derajatnya lebih hina daripada pekerja seks komersial.
Menurut beberapa media, disebut-sebut dalam akun Twitter.com pada Rabu
(16/12/2009) Luna menulis bahwa "Infotemnt derajatnya lebih HINA dr pd PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell". Selain itu, di Tweet yang lain Luna juga menulis "Jadi bingung knp manusia skrng lbh kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yg disbt manusia udah jadi setan semua??".
Ini yang kemudian dijadikan pegangan PWI untuk mengadukan Luna ke polisi karena melanggar UU ITE, pasal 27 ayat 3 yang sebagaimana diketahui, pada pasal dan ayat tersebut disebutkan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eletronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Tentu saja, pembuktian apakah benar Luna menulis seperti itu atau tidak, tentu tidak mudah dan agak sulit karena akun yang menggunakan Luna Maya di microblogging Twitter.com sedikitnya ada tiga versi: LunnaMaya, Lunmy dan Lunmay2. Tulisan yang dipersoalkan rekan-rekan infotainment adalah yang di “Lunmy”. Untuk Tweet terakhir dari akun itu 16 Desember 2009, "Luna Maya" sendiri menulis: Maaf yaa semua untuk twit yg gak penting itu, tp untuk yg mengerti makasih bgt, tp untuk yg gak ngerti jg maaf..."
Tapi benarkah itu Luna Maya? Sebab di dunia yang benar-benar maya, apapun bisa terjadi, si A bisa jadi B, si B, bisa jadi si A, bahkan saya pun bisa mengaku sebagai "Luna Maya".
Dari soal tweet men-tweet ini (istilah menyampaikan "apa yang terjadi" melalui twitter.com, ada beberapa hal yang bisa di kedepankan.
Pertama, akun bisa dibuka oleh siapa saja, bahkan mungkin mencatut nama selebritis, pejabat, bahkan bisa saja orang biasa, dengan laki-laki menjadi perempuan, atau perempuan bisa juga menyamar jadi laki-laki. Dengan adanya tiga akun, selain perlu dibuktikan apakah akun tersebut benar merupakan akun Luna Maya sang artis, perlu ditentukan yang manakah akun Luna Maya yang asli.
Kedua, terkait dengan penghinaan atau pencemaran nama baik, sebelum masuk ke UU ITE, perlu dilihat apakah secara linguistik kata-kata tersebut sebagai sebuah penghinaan kepada pihak-pihak tertentu. Jika dirasa memang seperti itu, UU ITE bisa dipakai, hanya memang substansi nya bukanlah ITE tapi penghinaannya/pencemaran nama baik. Hanya saja, perlu juga jadi pertimbangan sebab di Tweet terakhir, 'Luna Maya' sendiri menulis: "Maaf yaa semua untuk twit yg gak penting itu,tp untuk yg mengerti makasih bgt,tp untuk yg gak ngerti jg maaf..." Selain itu, yang juga jadi masalah siapa yang menjadi obyek yang dihina? Kalau ada personal-personal yang merasa dihina dan/atau dicemarkan dengan nama baiknya, apakah itu bisa mewakili apa yang disebut dengan infotainment? bahkan secara lebih luas, infotainment siapa sih?
Ketiga, twitter merupakan media seperti SMS jaman dulu, yang terbatas karakter yang bisa dikirim, 140 karakter, sehingga terkadang informasi (what’s happening, demikian diistilahkan Twitter.com) yang dikirim tidak lengkap.
Sehingga, bukan cuma artis, sesungguhnyasemua masyarakat untuk berhati-hati men-Tweet. Baiknya, karena kita semua baru mengenal dan memanfaatkan teknologi yang berbasis jejaring sosial ini, diperlukan pemakluman dan pemaafan jika memang ada tweet-tweet yang tidak pas. Tapi tentunya, pemilik akun yang menulis kata-kata yang tidak pas, cepat-cepat menghapuskan jika ada pihak lain yang keberatan. Apalagi dalam kenyataannya, antara artis dan infotainment, sesungguhnya telah menjalin hubungan simbiosis mutualisma, kerja sama yang saling menguntungkan. Artis butuh popularitas dan menjalin hubungan dengan fans-nya, dan infotainment butuh artis untuk bahan informasi, dan terkadang juga untuk "dikuliti".
Dan keempat, UU ITE merupakan barang baru, yang sesungguhnya digunakan untuk mencegah fitnah secara elektronik, hal yang tadinya belum terlindungi. Hanya saja, karena "barang" baru, UU ITE terkait pencemaran/Penghinaan baiknya dipakai jika saja jalan damai dan upaya di luar pengadilan sudah tidak bisa ditempuh. Apalagi dalam kasus artis dan infotainment.
by : Okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar